Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan.
LAPS SJK dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara professional, kredibel dan adil, sehingga dapat dipercaya oleh konsumen perusahan jasa keuangan.