Konsumen menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia dengan dilengkapi informasi identitas konsumen, kronologis kejadian dan dokumen pendukung lainnya.
Petugas melakukan pencatatan pengaduan dan verifikasi data laporan pengaduan.
Petugas menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penelitian berdasarkan data/informasi pengaduan.
Dalam hal konsumen menyepakati hasil penelitian maka pengaduan dianggap selesai. Apabila tidak terjadi kesepakatan maka konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui pengadilan.